Polusi atau pencemaran lingkungan adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk
hidup, zat energi, dan atau komponen lain ke dalam lingkungan, atau berubahnya
tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia atau oleh proses alam sehingga
kualitas lingkungan turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan
lingkungan menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan
peruntukannya (uundang-undang pokok lingkungan hidup no 2 tahun 1982). Menurut
tempat terjadinya, pencemaran dapat dibedakan menjadi empat macam, yaitu
pencemaran udara, pencemaran air, pencemaran tanah, dan pencemaran suara.
Tags
SOAL